TUTORIAL PAYTREN | UNTUK MEMBER BARU | KOMUNITAS TRENI

Marketing Plan

Marketing Plan Paytren/TRENI
09Sebelum Anda memulai menjadi Pebisnis yang menjual produk PayTren ini, tentunya Anda harus mengenal sistem dan benefit dari seorang Pebisnis yang menjual PayTren. Ketika Anda menjadi Mitra Pebisnis dan menyetujui kesepakatan menjadi mitra pebisnis dengan membeli lisensi PayTren yang diinginkan untuk mengembangkan bisnisnya.  Maka Anda akan mendapatkan Komisi dan Royalti dari TRENI.
Di TRENI ada 2 Jenis Ju’alah/Komisi yaitu :
  1. Komisi dari penjualan PayTren dan Pengembangan Komunitas.Ju’alah/Komisi ini diberikan oleh TRENI kepada Mitra Pebisnis yang menjualkan PayTren sebagai komisi yang telah disepakati ketika Akad antara Mitra Pebisnis dengan PT. Veritra Sentosa Internasional yang dimana saling menguntungkan ke dua belah pihak. Besarnya komisi yang diterima Mitra Pebisnis berbanding lurus dengan hasil atau besarnya omset yang dicapai Mitra Bisnis sehingga TRENI berhak memberikan Komisi yang sesuai dengan kesepakatan/akad. Hal ini dapat dilihat pada penjelasan Komisi 1-3 yang akan dijelaskan di gambar di bawah.
  2. Komisi dari cashback Transaksi. Ada 3 Jenis Ju’alah/Cashback dari setiap transaksi pribadi, cashback transaksi Pebisnis, dan transaksi Cashback Komunitas. Cashback ini adalah Royalti yang diberikan TRENI kepada Mitra Pebisnis selain dari komisi yang diperoleh. Semakin banyak pencapaian omset dan pengembangan Komunitas maka Akumulasi Cashback yang diperoleh akan semakin banyak. Ini yang akan menjadi royalti seumur hidup yang akan menjadi Mesin Uang untuk Mitra Pebisnis PayTren. Banyangkan makin orang yang bertransaksi melalui PayTren yang meliputi pembayaran-pembayaran (Listrik, Pulsa, PDAM, Telpon, dll) maka royalti yang diterima Mitra Bisnis VSI semakin besar. Dan itu belum termasuk Virtual Retail, Virtual Shopping, Virtual Mobile Life Style, dll, bisa dibayangkan cashback yang akan diterima akan begitu besar.
Catatan:
Sebagai Pebisnis PayTren cukup menjual Produk bernama PayTren dan tidak hanya mendapatkan Komisi saja seperti bisnis konvensional tetapi akan diberikan Royalti berupa Bonus&Cashback yang mengadopsi kelebihan sistem Jaringan. Ustadz Yusuf Mansur mengadopsi royalti ini bermaksud agar ketika sudah mau stop berjualan PayTren maka kita akan mendapatkan Royalti yang cukup besar. Royalti ini bisa didapatkan dengan syarat melakukan transaksi menggunakanPayTrensetiap Bulannya.
PT Veritra Sentosa Internasional (treni) adalah perusahaan yang menyediakan produk/ layanan teknologi dibidang micropayment dengan perangkat lunak bernama PayTren.
PayTren adalah produk yang dapat digunakan khususnya pada semua jenis SmartPhone melalui SMS, aplikasi Android, Yahoo Messenger, Gtalk/ Hangouts dan aplikasi-aplikasi berbasis Java/IOS (dalam pengembangan), agar dapat melakukan transaksi/pembayaran seperti halnya ATM, Internet/SMS/Mobile Banking, PPOB (Payment Point Online Bank) dan hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup, yaitu Komunitas PayTren.

KERJASAMA KEMITRAAN

PT Veritra Sentosa Internasional (treni) menawarkan bentuk kerjasama sebagai berikut:
  1. Mitra Pengguna (KP25)
  2. Mitra Pebisnis

SYARAT DAN KETENTUAN MENJADI MITRA PENGGUNA ( KP25 )
  1. Membeli Kartu Perdana (KP25) baik fisik (selama persediaan masih ada) ataupun elektronik
  2. Mampu mendaftarkan diri secara on line atau dapat juga dibantu didaftarkan Mitra Pebisnis lainnya
  3. Tidak dapat turut serta menjual aplikasi/software/teknologi Paytren seperti halnya mitra pebisnis
  4. Nomor Identifikasi (nomor ID) kemitraan, username dan pin yang diperoleh setelah aktivasi adalah sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari mitra bersangkutan
  5. Dikenakan biaya pemeliharaan sebesar Rp 1.000,-/bulan (dipotong otomatis dari sisa deposit) terkecuali apabila mitra tersebut melakukan transaksi minimal 1 (satu) dalam bulan berjalan
FASILITAS MITRA PEBISNIS
  1. Mendapatkan semua fasilitas yang ada pada mitra pengguna (KP25) dengan fitur penuh (tidak terbatas)
  2. Dapat menjalankan seluruh Fitur dari aplikasi/software/teknologi PayTren
  3. Mendapatkan cashback transaksi pribadi dan cashback dari perusahaan apabila komunitasnya bertransaksi (memberikan keuntungan kepada perusahaan)
  4. Memiliki 1 (satu) Hak Usaha (bisnis) dan peluang mendapatkan komisi/bagi hasil/promo dari perusahaan dengan cara membantu perusahaan untuk menjual /mempromosikan aplikasi/software/teknologiPayTren kepada calon mitra pebisnis lainnya ataupun terkait dengan pengembangan komunitasnya
  5. Mendapatkan komisi/jasa pendampingan/assistensi dari perusahaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) apabila berhasil membantu mitra pengguna bertransaksi hingga sukses pada hari yang sama dengan proses aktivasi mitra pengguna yang membeli KP25 (tidak berlaku untuk selain KP25)
  6. Maksimal lisensi yang dapat dimiliki adalah 31 lisensi
  7. Maksimal deposit mengendap (baik yang disetor maupun pendapatan dari perusahaan) adalah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per lisensi jika status kemitraan sudah di verifikasi, kemudian maksimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per lisensi jika status kemitraan belum diverifikasi
  8. Maksimal transaksi (jual/beli/pembayaran) per bulan adalah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per HU dengan 1 Lisensi, setiap penambahan lisensi akan meningkatkan batasan maksimal transaksi (jual/beli/pembayaran) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga potensi maksimal transaksi (jual/beli/pembayaran) per HU dengan 31 Lisensi menjadi Rp 50.000.000,-
  9. Mendapat Poin/Nilai Promo Perdana (NP2) sesuai dengan jumlah lisensi yang dibeli (saat aktivasi) dan dapat ditukarkan dengan produk promo atau setara yang tercantum di web resmi perusahaan
  10. Tidak mendapatkan komisi/bagi hasil dari penambahan lisensi pribadi kecuali cashback/promo ujrah/hadiah yang besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan perusahaan
  11. Kemitraan dapat diwariskan sesuai perundangan yang berlaku di Indonesia .
SYARATA DAN KETENTUAN MITRA PEBISNIS
  1. Sudah menjadi Mitra Pengguna
  2. Tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) hak usaha dan wajib meng-upload (ke web resmi perusahaan) bukti pengenal berupa F/C berwarna (scan) dari KTP/Passport/SIM yang sah dan masih berlaku untuk diverifikasi secara manual oleh perusahaan
  3. Wajib melengkapi profil pribadi sesuai dengan tanda pengenal yang digunakan dalam pendaftaran
  4. Wajib mengisi data bank yang sesuai dengan profil pribadi, jika tidak sesuai maka wajib menyertakan surat kuasa asli bermaterai yang menerangkan dengan jelas persetujuan penggunaan rekening bagi kepentingan mitra pebisnis yang bersangkutan dilampirkan dengan fotocopy berwarna (scan) KTP/Passport/SIM yang sah dan masih berlaku dari keduabelah pihak
  5. Wajib mempelajari rencana bisnis/pemasaran dan produk perusahaan baik mandiri maupun mengikuti pelatihan2 yang diadakan perusahaan serta mengikuti seluruh perkembangan juga perubahan dari perusahaan melalui mitra pebisnis pendahulunya (masih dalam 1 jalur dari struktur organisasi/jaringannya) ataupun melalui situs / social media resmi seperti: paytren.co.idwww.treni.co.id, PayTrenOfficial (fb/twitter), dan lain lain sesuai perkembangan dari perusahaan
  6. Wajib melakukan (bisa bertahap dan tanpa batas waktu):
    • Penjualan PayTren Lisensi Penuh secara pribadi kepada minimal (dua) orang sekaligus melakukan pembinaan hingga kedua orang tersebut menjadi mitra pebisnis yang memenuhi syarat dan mampu menggunakan PayTren serta selalu mendapatkan informasi terkini dari perusahaan
    • Membentuk 2 group komunitas pebisnis langsung dibawah struktur organisasi/jaringannya baik secara mandiri ataupun dibantu oleh mitra pebisnis pendahulunya (masih dalam 1 jalur dari struktur organisasi/jaringannya)
  7. Dalam rangka pengembangan komunitasnya, wajib:
    • melakukan komunikasi dengan Mitra Pebisnis dimana akan ditempatkan secara langsung Mitra Pebisnis baru dalam komunitasnya
    • menginformasikan kepada Mitra Pebisnis baru apabila ditempatkan langsung pada komunitas Mitra Pebisnis selain dirinya
  8. Wajib melakukan transaksi minimal 1x setiap bulan diluar ketentuan tambahan yang terkait dengan program/promo yang dikeluarkan perusahaan

PAKET KEMITRAAN

Perusahaan menawarkan beberapa pilihan paket lisensi bagi mitra pebisnis sesuai dengan kebutuhan (pelajari syarat & ketentuan mejadi mitra pebisnis), yaitu:Keterangan paket lisensi:
  • Masing-masing paket hanya mempunyai 1 (satu) ID Kemitraan dengan 1 (satu) hak bisnis/usaha (HU).
  • Setiap paket memiliki potensi maksimum deposit dan transaksi yang berbeda (lihat fasilitas mitra pebisnis poin 7 dan 8).
  • Promo Cashback yang diperoleh dari setiap pembelian paket adalah nilai yang dihitung atas kemampuan perusahaan dan bisa berubah sesuai kondisi yang berlaku (lihat fasilitas mitra pebisnis poin 9)

POIN/NILAI PROMO PERDANA (NP2)

Perusahaan memberikan kepada mitra Nilai Promo Perdana (NP2) yang dapat ditukarkan dengan hadiah promo perdana (bisa berubah tergantung ketersediaan/kondisi produk) sesuai tabel yang berlaku dan tercantum di web resmi perusahaan.

CONTOH TABEL PRODUK PROMO PERDANA YANG BERLAKU MULAI JANUARI 2015

ele2


1. Komisi Penjualan Langsung (referral)
Perusahaan akan memberikan komisi penjualan langsung kepada mitra pebisnis (ANDA) yang berhasil menjual langsung paket lisensi PayTren sebesar Rp. 75.000,00 per HU (hak usaha) terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit (lihat Gambar

2. Komisi Leadership
Perusahaan akan memberikan komisi leadership kepada mitra pebisnis (ANDA) yang berhasil mengembangkan 2 komunitas pasangan mitra dibawahnya (kiri dan kanan), sebesar Rp. 25.000,00 terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit, (*maksimal komisi leadership adalah 12 pasangan per hari).

*) dihitung berdasarkan index untuk menjaga maksimal payout sebesar 40% sesuai permendag no. 32 Tahun 2008. Maksimum pertumbuhan masing masing grup komunitas (kiri dan kanan) yang dihitung per hari adalah 12 mitra pebisnis


3. Komisi Pengembangan Penjualan Langsung

Perusahaan akan memberikan komisi pengembangan penjualan sebesar Rp 2.000,00 per lisensi, apabila mitra pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimum 10 turunan/generasi) membeli lebih dari satu lisensi atau berhasil menjual paket PayTren (berapapun lisensinya)


4. Komisi Pengembangan Komunitas

Perusahaan memberikan komisi pengembangan komunitas sebesar Rp 1.000,- untuk setiap Mitra Pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimal 10 turunan/generasi) berhasil mendapatkan komisi leadership

5. Cashback Transaksi
Perusahaan membagikan cashback dari setiap transaksi pribadi dan transaksi komunitas Anda dengan besaran dalam bentuk prosentase dari fee yang diperoleh dari setiap biller/merchant/bank yang bekerjasama dengan perusahaan dengan syarat dimana Anda wajib melakukan transaksi minimal 1x trx/bulan

Yang dimaksud dengan komunitas Anda disini adalah mitra pengguna dan mitra pebisnis yang Anda refferensikan hingga maksimal 10 turunan/generasi dengan sistim pass up/compress (contoh: jika ada turunan ke 3 tidak melakukan tranksaksi maka turunan ke 4 akan dihitung sebagai turunan ke 3, dst hingga maksimal 10 turunan)

Cashback dihitung perhari dari tanggal 1 sampai tanggal 30/31 dan dibayarkan tanggal 15 setiap bulannya. Contoh perhitungan prosentasi cashback silahkan lihat di http://www.paytren.co.id/tabel-cashback-tagihan/



PROMO UJRAH/REWARD 2015

Promo ini berlaku bagi mitra PayTren dimana 2 (dua) group/komunitas pebisnis yang terbentuk langsung dalam struktur organisasi/jaringan ANDA (grup kiri dan grup kanan) masing masing mencapai target omset yang ditentukan perusahaan.
Pengertian Ujrah menurut Hendro Wibowo, dkk (2008) kurang lebih adalah “setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia yang memiliki nilai harta (maal) atau sesuatu yang dapat dimanfaatkan
Selama tahun 2013 sampai dengan 2014, perusahaan mengalami pembayaran yang lebih banyak dari semestinya (overpay), dan berdasarkan anjuran dari APLI serta evaluasi yang dilakukan, maka perusahaan menetapkan promo yang menjunjung tinggi keseimbangan antara perusahaan dan mitra PayTren dan diharapkan berdampak positif/sehat untuk keberlangsungan perusahaan.
ujrah-2015

PROMO UJRAH/HADIAH/REWARD TAHUN 2015

tabel12
Keterangan:
  • Omset dihitung berdasarkan jumlah penjualan lisensi didalam komunitasnya
  • Promo Ujrah/Hadiah/Reward tidak dapat diuangkan
  • Pajak Ujrah/Hadiah/Reward ditanggung oleh perusahaan
  • Perusahaan tidak pernah meminta uang muka untuk pencairan UJRAH ini (hati-hati penipuan lewat sms atau media apapun)


                                         
hed1